Diduga bersama-sama telah memperkaya diri tekait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama PT Tuah Sejati. Perusahaan tersebut juga dijatuhi hukuman serupa.
Hal itu disampaikan Irwandi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/2).
Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023.